Find Us On Social Media :

Tak Hanya Gunakan Dana Bansos Covid-19 untuk Foya-foya, Kades Sukowarno Juga Menggunakan Uang untuk Judi sekaligus Sewa PSK

By Novia, Rabu, 13 Januari 2021 | 09:27 WIB

Polres Musirawas jumpa pers kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades Sukowarno Kecamatan Sukakarya, Selasa (12/1/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kabar mencengangkan datang dari Sukowarno, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Seorang Kades bernama Askari diamankan pihak kepolisian setelah kedok dan aibnya terbongkar.

Pria berusia 43 tahun itu, dikabarkan telah menyalahgunakan uang bantuan covid-19 yang seharusnya diberikan pada masyarakat.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Jadi Penerima Vaksin Pertama, Keluarga Dipastikan Tak Dapat Jatah Vaksinasi Perdana

Dikutip dari TribunSumsel.com pada Rabu (13/1/2021), Askari dikabarkan telah menggunakan uang bantuan covid-19 untuk keperluan pribadi.

Tak hanya itu saja, Askari bahkan menggunakan sebagian lainnya untuk foya-foya, judi hingga menyewa wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dibenarkan oleh Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy kini Askari sudah diamankan bersama barang bukti.

Baca Juga: Ungkap Suka Duka Berkarier di Amerika, Agnez Mo Rindu Keluarga Serta Kangen Sambal Terasi dan Sayur Asem hingga Rela Bawa Cobek ke Negeri Paman Sam

Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT dana desa ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD."

"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musi Rawas," jelas AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).