Find Us On Social Media :

Tolak Keras Disuntik Vaksin Covid-19 hingga Rela Jual Mobil Demi Bayar Denda, Anggota DPR Fraksi PDIP: Kalau Dipaksa, Itu Berarti Pelanggaran HAM!

By Rissa Indrasty, Kamis, 14 Januari 2021 | 05:18 WIB

Anggota DPR Ribka Tjiptaning

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Program vaksinasi Covid-19 ini telah dilakukan hari ini, Rabu (13/1/2021) dan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang di Indonesia yang disuntik vaksin tersebut.

Vaksin yang disuntikkan kepada Joko Widodo adalah vaksin Sinovac.

Namun, tak sedikit pihak yang menolak kewajiban untuk suntik vaksin Covid-19 ini.

Baca Juga: Punya Majikan Tajir Nggak Ketulungan Sampai Beri Dirinya Kode Rahasia Cuma Buat Buka Pintu Kamar, ART Nia Ramadhani Bongkar Habis-habisan Sifat Asli Istri Ardi Bakrie saat di Rumah : Susah Dibangunin

Hal ini pun menyebabkan pemerintah mengumumkan aturan denda bagi orang-orang yang menolak disuntikkan vaksin ini.

Salah satunya anggota komisi 9 DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, yang menolak keras dirinya disuntik vaksin Covid-19.

Bahkan, Ribka Tjiptaning rela menjual aset demi membayar denda vaksin ini.