Find Us On Social Media :

Jalankan Wajib Lapor yang Ketiga Kali, Michael Yukinobu de Fretes Sambangi Polda Metro Jaya

By Daniel Ahmad, Kamis, 14 Januari 2021 | 11:49 WIB

Michael Yukinobu de Fretes, mendatangi Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).

Yang pertama, menurut polisi ada kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain, tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.

Baca Juga: Curhatan MYD: Gara-Gara Ditetapkan sebagai Tersangka, Michael Yukinobu Defretes Kehilangan Momen Tahun Baru dengan Orang Tua

Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

Sama halnya dengan Gisel, Nobu juga tak ditahan, namun wajib melakukan pelaporan setiap Senin dan Kamis.

Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Jadi Sorotan Kasus Video Asusila 19 Detik Bersama Gisel, Michael Yukinobu De Fretes Bagikan Harapan Hidupnya: Mimpiku itu Sederhana, Nggak yang Tinggi-tinggi

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)