Find Us On Social Media :

Lantang Tegur Raffi Ahmad yang Kepergok Nongkrong Tanpa Masker Usai Divaksin, Sherina Munaf Kini Tanggapi Permintaan Maaf Sang Sultan Andara: Publik Jadi Bisa Belajar dari Kesalahan

By Hananda Praditasari, Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:45 WIB

Sherina Munaf dan Raffi Ahmad

Laporan Wartawan Grid.ID, Hananda Praditasari

Grid.ID - Belum lama ini Sherina Munaf menyedot perhatian publik.

Pasalnya, Sherina Munaf berani bemberikan teguran kepada Raffi Ahmad melalui akun media sosialnya.

Hal ini karena Raffi Ahmad kepergok berkerumun setelah mendapat suntik vaksin Covid-19.

Tak hanya itu, suami dari Nagita Slavina juga didapati tanpa menggenakan masker dan menjaga jarak di sebuah acara.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pakai Baju Nyentrik Saat Datang ke Istana untuk Terima Vaksin Perdana, Nagita Slavina Beri Bocoran Sang Suami Ternyata Pakai Seragam Kantor

Padahal yang kita tahu, Raffi telah dipilih sebagai salah satu artis penerima vaksin pertama bersama Presiden Joko Widodo.

Mendapati Raffi yang tak memberikan contoh yang baik bagi pengikutnya di dunia maya, Sherina Munaf pun melayangkan sentilan keras untuk sang presenter.

"Anda dipilih jatah awal-awal vaksin karena followers banyak. Dengan alasan yang sama, tolong berikutnya konsisten beri contoh yang baik," tulis Sherina di akun Twitter-nya.

Usai mendapat beragam kritikan, Raffi pun langsung memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai alasan tidak memakai masker dalam foto yang viral itu.

Baca Juga: Terungkap Nama Nagita Slavina di Handphone Raffi Ahmad, Gigi Pergoki sang Suami Kirim Nomor Kontaknya ke Sesama Artis: Aku Baru Tahu Pas Nomorku Dikasih ke Orang Lain

"Terkait peristiwa tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tulis Raffi seperti dikutip Grid.ID dari Instagram @raffinagita1717.