Find Us On Social Media :

Banding Kasus Ujaran Kebencian Jerinx Sudah Keluar, Sang Drummer Akan Mendekam di Penjara 10 Bulan

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 19 Januari 2021 | 16:00 WIB

Nora Alexandra dan Jerinx SID

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Masih ingat kasus ujaran kebencian yang melibatkan drummer Superman Is Dead (SID) yaitu Jerinx?.

Ya, kali ini banding atas kasus Jerinx tersebut sudah keluar.

Sebelumnya, seperti yang kita ketahui bahwa Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Bahkan kasus tersebut sempat membuat heboh para netizen.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Tinggi Denpasar

Kemudian mengutip dari Kompas.com, Jerinx dikabarkan sempat akan menerima putusan vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan tersebut.

Namun karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terlebih dahulu, maka kemudian drummer SID itu juga turut mengajukan banding.

Lalu baru-baru ini dilansir dari Tribun Seleb, putusan atas banding kasus ujaran kebencian yang melibatkan Jerinx itu akhirnya keluar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Jerinx.

Baca Juga: Ditinggal Suaminya Mendekam di Tahanan, Istri Cantik Jerinx SID Curhat Pernah Dituduh Murahan, Nora Alexandra: Kayaknya Mereka Gak Suka JRX Punya Keluarga!

Putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar ini lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1/2021) dikutip Grid.ID dari Tribun Seleb.

Menurut kepala PN Denpasar tersebut, keputusan itu juga telah disampaikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga kuasa hukum Jerinx.

“Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Baca Juga: Terang-terangan Akui Kehidupannya Tanpa Jerinx Tak Mudah hingga Berujung Musibah, Nora Alexandra: Fitnah, Fitnah dan Fitnah!

Selanjutnya, terkait dengan putusan banding dari pengadilan tinggi Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing menerima atau menolak, mereka punya hak untuk menyikapinya.

“Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

(*)