Find Us On Social Media :

Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 19 Januari 2021 | 18:38 WIB

Tio Pakusadewo

 
Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 
 
Grid.ID - Tio Pakusadewo dijatuhkan vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya.
 
Sidang yang awalnya beragenda replik-duplik, namun majelis memutuskan untuk langsung putusan terhadap terdakwa Tio Pakusadewo.
 
"Tadi replik dari Jaksa terus ditanggapi sama kami, kami berpegang teguh pada pledoi kalau kita menolak tuntutan mereka. Lalu hakim ambil putusan langsung hari ini," ujar Kuasa Hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang saat dihubungi awak media, Selasa (19/1/2021).
 
Baca Juga: Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi, Keluarga Minta Tio Mendapat Dokter Spesialis untuk Penyakitnya
 
Namun, vonis yang diberikan majelis hakim kepada Tio Pakusadewo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 
 
Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntuntan kepada Tio Pakusadewo 2 tahun penjara.
 
"Putusannya satu tahun, kami (Tio Pakusadewo) sudah menjalani hukuman 10 bulan, sekarang dalam tahanan," ucap Santrawan.
 
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Tio Pakusadewo yang Semakin Menurun dan Belum Mendapatkan Perawatan Maksimal di Dalam Rutan
 
Menurut Santrawan Paparang, majelis hakim sudah mempertimbangkan keputusannya itu.
 
Tio Pakusadewo dan kuasa hukum pun merasa dapat keadilan oleh keputusan majelis hakim.
 
"Pertimbangan kami putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio," kata Santrawan Paparang.
 
Baca Juga: Tio Pakusadewo Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Mempertimbangkan Kliennya untuk Direhabilitasi
 
"Sebab kita gak bisa hindari barang buktinya, jadi kalaupun itu biarkanlah dia (Tio) jalani pengobatan dari luar, sekitar 40 hari lagi dia sudah keluar," imbuhnya. 
 
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
 
Baca Juga: Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Kecewa Penyidik yang Memeriksa Kliennya Tidak Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNP Jakarta Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.
 
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
 

(*)