Find Us On Social Media :

Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Telah Selesai, Polisi akan Beberkan Hasilnya Besok

By Daniel Ahmad, Rabu, 20 Januari 2021 | 14:57 WIB

Raffi Ahmad

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad sudah selesai digelar.

Untuk menentukan status kasus tersebut, Polsisi sendiri akan membeberkan detail hasil gelar perkara itu besok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Gelar perkara yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatanya di rumah RG sudah selesai digelar," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Tabur Bunga di Perairan Kepulauan Seribu, Tim SAR Gabungan Polri Doakan Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Yusri menyampaikan bahwa polisi akan membeberkan dengan detail hasil gelar perkara itu pada Kamis (21/1) besok, di Polda Metro Jaya.

"Besok akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ungkap Yusri.

Sebelumnya gugatan atas dugaan perdata pelanggaran prokes Raffi Ahmad dilayangkan oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Raffi Ahmad diduga telah melanggar prokes saat menghadiri acara ulang bos KFC di mana ia berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker.

Baca Juga: Angkat Meja hampir Rp 5 Juta demi Tata Ruang Tamunya, Nagita Slavina Sukses Bikin Netizen Jantungan: Perabotannya Ditotalin Bisa Dapat Rumah Besar

Hal tersebut dilakukan oleh Raffi di malam hari, setelah paginya ia melakukan vaksinasi Covid-19, Rabu (13/1/2021).

Raffi diduga telah melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, ia diduga jiga melanggar peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)