Find Us On Social Media :

Diam-diam Pernah Terinfeksi Covid-19, Menko Airlangga Hartono Donorkan Plasma Darah Konvalesen untuk Bantu Pasien Covid-19, Apa Saja Syaratnya?

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 22 Januari 2021 | 13:47 WIB

Airlangga Hartono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mendonorkan plasma konvalesen yang menjadi salah satu terapi untuk merawat pasien Covid-19.

- Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL

- Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif

- Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif

- Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negative

- Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan

- Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya

- Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis

Baca Juga: Gisella Anastasia Lakukan Isolasi Mandiri Setelah Kontak Erat dengan Seseorang yang Positif Covid-19

- Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan)

- Bersedia tanda tangan Informed Content (ICT)

Adapun mekanisme pengambilan plasma darah yang pertama, pendonor telah melakukan pre-skrining sehari sebelumnya.

Baca Juga: Minta Divaksin, Ivan Gunawan Gunawan Beri Pesan untuk Presiden Jokowi: Aku Siapkan Tangan Kiri Aku Untuk Disuntik

Pre-skrining ini meliputi kondisi antibodi dan pemeriksaan keamanan darah serta memenuhi standar pemeriksaan laboratorium sesuai persyaratan.

Yang kedua adalah, di hari pengambilan darah, pendonor diambil darahnya dengan metode apheresis sesuai petunjuk teknis BPOM dengan total volume darah sebanyak 400 sampai 600 ml.

Jika UDD PMI belum memiliki alat apheresis dan belum terverifikasi CPOB, maka pengambilan darah akan dilakukan secara konvensional dengan menggunakan kantung darah 450 ml.

(*)