Find Us On Social Media :

Tega! Anak Gugat Ibu Kandung yang Sudah Berusia 78 Tahun Gegara Warisan, sang Ibu: Durhaka, Mereka Bukan Anakku

By Mahdiyah, Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:45 WIB

Foto Ibu Darmina yang digugat oleh 3 orang anaknya

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Kesedihan kini menyelimuti hari-hari nenek Darmina.Bagaimana tidak, di usianya yang telah lanjut, ia digugat oleh 3 anaknya.Hal itu terjadi lantaran kepemilikan surat tanah milik ayah mereka yang sudah meninggal.

Baca Juga: Miris! Bayi Berusia 4 Bulan Dicekoki Mirnuman Keras Oleh Pamannya Sendiri di Gorontalo, Tersangka: Saya Hanya IsengMelansir dari Youtube Tribunnews.com pada hari Sabtu (23/1/2021), semua bermula ketika sang ayah meninggal pada 7 April 2019 lalu.Kemudian, tanah tersebut dijual oleh Angga, cucu Darmina untuk biaya pengobatan sang nenek.Namun, anak Darmina yang lain tidak terima akan hal itu dan mengguggat sang ibu serta Angga.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Positif Terinfeksi Virus CoronaMereka menginginkan bagian dari warisan tanah tersebut.Persidangan gugatan antara ibu dan anak ini sudah digelar berkali-kali.

Pada hari Kamis (21/1/2021) diadakan sidang mediasi tahap ke 3 untuk kedua belah pihak.Darmina menemui mereka dengan duduk di kursi roda dan didorong oleh cucunya, Angga.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Asal Manado Hilang di Selokan Akibat Terseret Arus, Pencarian Dihentikan Sementara karena Hujan DerasSementara itu dilansir Grid.ID dari Tribunsumsel.com pada hari Sabtu (23/1/2021), mediasi antara ibu dan anak ini tidak membuahkan hasil.Bahkan sempat terjadi perseteruan antara nenek Darmina dan anak-anak mereka."Kalau sudah begini, mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Darmina selepas mediasi tersebut.

Baca Juga: Karyawati Toko Retail yang Tengah Hamil 6 Bulan Ditusuk di Bagian Perut Saat Bekerja Oleh Orang Tak DikenalSidang mediasi ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali, namun belum juga menemukan titik temu.Juru bicara ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Ripaldi Pahlevi mengatakan bahwa masih diupayakan agar ibu dan anak ini dapat berdamai.Namun, pihak pengadilan juga tak dapat memaksakan putusan.

(*)