Find Us On Social Media :

Demi Rp 22 Ribu, Wanita Pelaku Video Mesum Viral di Halte Bus Jakarta Mau Diajak Berbuat Asusila di Hadapan Umum

By Silmi Nur Aziza, Selasa, 26 Januari 2021 | 12:05 WIB

Halte Bus yang digunakan sebagai tempat mesum MA untuk mendapat uang Rp 22 ribu

Ewo menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pria.

"Itu motifnya kami sedang melakukan pemeriksaan kenapa melakukan itu di pinggir jalan," terang Ewo.

Selain mendalami motif pelaku, penyidik juga tengah melakukan tes kejiwaan terhadap MA.

"Nanti yang bersangkutan kita periksakan kejiwaannya ke rumah sakit," imbuh Ewo.

Baca Juga: Usai Jadi Sorotan Kasus Video Asusila 19 Detik Bersama Gisel, Michael Yukinobu De Fretes Bagikan Harapan Hidupnya: Mimpiku itu Sederhana, Nggak yang Tinggi-tinggi

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.(*)