Find Us On Social Media :

Miris! Pasangan Suami Istri Jadi Mucikari Prostitusi Online yang Menawarkan Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan

By Mahdiyah, Rabu, 27 Januari 2021 | 15:09 WIB

Foto Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita oleh polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini praktik prostitusi online berhasil dikuak oleh kepolisian.

Praktik ini terjadi di Kepulauan Meranti, Riau.

Mirisnya, praktik prostitusi online itu melibatkan anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.

Diketahui, anak tersebut sudah putus sekolah.

Baca Juga: Orangtuanya Menentang Hubungannya dengan Vanessa Angel yang Terlibat Prostitusi Online, Ini Alasan Bibi Ardiansyah Enggan Berpaling

Dilansir dari Tribunpekanbaru.com pada hari Rabu (27/1/2021), mucikari yang menjajakan anak di bawah umur ini merupakan pasangan suami istri muda.

Mereka adalah warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Mucikari ini menawarkan tarif Rp 500 Ribu untuk sekali kencan.

Mereka menjalankan aksinya tersebut sejak setahun yang lalu.

Baca Juga: Tak Pernah Sangka Masuk Penjara karena Kepimilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Ungkap Perasaannya

Dilansir dari Kompas.com pada hari Rabu (27/1/2021), polisi berhasil menangkap mereka pada hari Senin (25/1/2021).

Polisi menyamar sebagai pelanggan dan berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.

Dari pemesanan melalui aplikasi tersebut, pelaku meminta bayaran sebesar Rp 500 ribu.

Polisi berhasil meringkus pelaku saat mengantarkan korban ke hotel yang telah dijanjikan.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Secara Nahas di Kebun, Nenek 81 Tahun Dihabisi oleh Cucunya Sendiri dengan Tangan Kosong

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang bayaran untuk korban sebesar Rp 602 ribu.

Selain itu, satu unit smartphone merk Xiaomi milik Pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban juga berhasil disita polisi.

Saat ini pasangan suami istri yang menjadi mucikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal belapis tentang Perlindungan anak dan Tidak Pidana Perdagangan anak.

(*)