Find Us On Social Media :

Viral Video Emak-emak Buang Sampah ke Laut, Dicari Wali Kota Bengkulu dan Diberi Sanksi Sosial

By Mahdiyah, Kamis, 28 Januari 2021 | 08:51 WIB

Tangkap Layar pelaku pembuangan sampah ke laut diberi sanksi sosial.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Media sosial dihebohkan oleh video seorang perempuan yang membuang sampah ke laut.

Usut punya usut, kejadian tersebut terjadi di Bengkulu.

Video berdurasi 12 detik itu memperlihatkan seorang ibu yang membawa ember berisi sampah, tengah berjalan di tepi pantai.

Kemudian, sang ibu itu membuang sampah tersebut ke laut.

Baca Juga: Demi Rp 22 Ribu, Wanita Pelaku Video Mesum Viral di Halte Bus Jakarta Mau Diajak Berbuat Asusila di Hadapan Umum

Hal itu mengundang banyak kecaman dari netizen.

Banyak yang menyayangkan hal tersebut.

Melansir dari Tribunjateng.com pada hari Rabu (27/1/2021), karena videonya viral, pelaku pun dicari oleh Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.

Ia memerintahkan Satpol PP untuk mencarinya.

Baca Juga: Sang Peracik Bumbu Indomie, Nunuk Nuraini Meninggal Dunia, Warganet Berduka: Terima Kasih Pahlawan

Diketahui, pelaku pembuangan sampah dan pereka video tersebut bekerja di sebuah warung makan di dekat pantai.

Melansir akun Youtube Kompas.tv pada hari Rabu (27/1/2021), pelaku sudah ditemui oleh Wakil Wali Kota Bengkulu dan memberi teguran pada mereka.

Selanjutnya, mereka dikenai hukuman untuk membersihkan sampah yang ada dipantai.

Apabila hal itu terulang kembali, mereka akan dikenai hukuman denda sebanyak Rp 5 juta dan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Respons Terkait Pernyataan Dicky Budiman Desak Pemerintah Lakukan Lockdown untuk Pulau Jawa, Gubernur Jawa Tengah: Tidak Semudah Itu

Sanksi sosial itu tak hanya diberikan kepada keduanya, namun juga pemilik warung.

Para pelaku tersebut pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas apa yang telah ia perbuat.

Wakil Wali Kota Bengkulu berharap agar warganya menyadari akan pentingnya menjaga kebersihan.

Ia meminta seluruh warga Bengkulu agar membuang sampah pada tempatnya.

(*)