Find Us On Social Media :

Ingin Bepergian? Pahami Dulu Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Dokumen in Wajib Dibawa!

By None, Jumat, 29 Januari 2021 | 07:14 WIB

Ingin Bepergian? Pahami Dulu Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Dokumen in Wajib Dibawa!

Grid.ID - Setiap penumpang yang akan bepergian jauh menggunakan transportasi umum seperti kereta api kini harus mematuhi aturan terkait pencegahan Covid-19.

Aturan baru ini mulai berlaku setelah ditetapkannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 26 Januari - 8 Februari 2021.

Bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Potret Kamar Mandi Rumah Orang Tua Inul Daratista di Pasuruan Tak Kalah dari Istana Mewahnya, Bikin Takjub Hingga Disebut Mirip Hotel

Ada pula dokumen yang harus dibawa.

Melansir Tribun Travel, pengguna KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19.

Hasil pemeriksaan itu ditujukan sebagai syarat kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh.

Baca Juga: Pantas Saja Bucin Nggak Ketulungan dengan Anak Gadis Krisdayanti hingga Sesumbar Segera Punya Anak, Atta Halilintar Tiba-tiba Beberkan Fakta Tak Terduga Saat Pacari Aurel Hermansyah: Ada Warna Baru!

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19.

Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Persyaratan itu tidak diwajibkan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: Nama Dylan Sahara Kini Lenyap dari Akun Instagramnya, Ifan Seventeen Ngaku Tak Ingin Singkirkan Sang Mantan Istri Meskipun Kini Sudah Miliki Citra Monica: Dia Bagian dari Diriku...