Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Bocah 14 Tahun Nekat Melakukan Tindak Asusila terhadap Adik Tirinya yang Masih Berusia 5 Tahun hingga Berulang Kali

By Novia, Kamis, 4 Februari 2021 | 19:36 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak asusila baru-baru ini kembali meresahkan masyarakat di Tanah Air.

Dilaporkan dari berbagai daerah, kali ini tidak asusila itu berlangsung di Kalimantan Barat (Kalbar).

Seorang anak berinisial AR, dilaporkan nekat melakukan tindak asusila terhadap adik tirinya.

Ironisnya, pelaku AR dan korban merupakan seorang anak di bawah umur.

Baca Juga: Nalurinya sebagai Pria yang Beranjak Dewasa Meluap-luap, Pemuda dan Janda Kembang di Aceh Kepergok Lakukan Tindak Asusila di Toilet Umum

Ya, pelaku yang diketahui sebagai warga Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu, disebutkan masih berusia 14 tahun.

Sementara korban pencabulan dikabarkan masih masih berusia 5 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021), Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengataskan, penangkapan AR diamankan usai keluarganya melaporkan pada pihak berwajib.

Tanpa perlawanan, sang bocah diamankan saat berada di kediaman orang tuanya.

Baca Juga: Anaknya yang Baru 3 Tahun Tetiba Merintih Kesakitan, Seorang Ibu di Sambas Kaget Putri Kesayangan Jadi Korban Tindak Asusila sang Kakek

Selanjutnya, dari data yang berhasil dihimpun, AR diketahui telah melakukan tindak asusila terhadap adik tirinya terhitung sebanyak 10 kali.

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AR."

"Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 5 tahun, yang merupakan adik tirinya,” jelas Tri ketika dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, maka semua prosedur penyidikan, mulai dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan dan lainnya akan berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Demi Rp 22 Ribu, Wanita Pelaku Video Mesum Viral di Halte Bus Jakarta Mau Diajak Berbuat Asusila di Hadapan Umum

“Terduga pelaku telah dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Tri.

"Di mana pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Sementara itu dikutip dari Sripoku.com, tindak asusila yang menimpa anak di bawah umur juga terjadi di Palembang.

Pelaku berinisial YD dikabarkan, nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang anak berinisial B.

Baca Juga: Pacarnya Bolak-balik Kesenggol Skandal Video Asusila, Perasaan Wijin Diramal Lewat Kartu Tarot, Denny Darko Ungkap Simbol Panglima Perang dan Kereta Kuda: Ada Kemarahan di Hatinya

Terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu, YD nekat melakukan tindak tersebut dengan berbagai modus.

Telah diamankan pihak berwajib, kini YD telah mendekam dibalik jeruji besi.

Sementara korban, saat ini masih dilakukan pendampingan di kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

(*)