Find Us On Social Media :

WHO Lebih Sarankan Minum Obat Ini untuk Menurunkan Demam Pasien Covid-19

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 6 Februari 2021 | 15:27 WIB

Antara paracetamol dan ibuprofen, mana yang lebih aman untuk dikonsumsi pasien Covid-19?

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Salah satu gejala yang menandakan bahwa seseorang telah terinfeksi Covid-19 adalah demam di mana suhu tubuh melebihi 38 derajat celcius.

Untuk mengurangi gejala ini, biasanya dokter akan menyarankan pasien untuk meminum obat penurun demam.

Adapun obat penurun demam yang biasa digunakan dan beredar di pasaran secara luas adalah paracetamol dan ibuprofen.

Baca Juga: Dulu Pernikahannya Viral, Begini Kabar Polly Alexandria Bule Cantik yang Menikah dengan Pria Magelang, Tubuh Kurusnya Jadi Sorotan

Bahkan kedua jenis obat ini dapat dibeli secara bebas di apotek tanpa resep dokter sekali pun.

Meskipun sama-sama berfungsi untuk menurunkan demam dan meredakan sakit atau nyeri, paracetamol dan ibuprofen adalah dua jenis obat yang berbeda dan tidak boleh digunakan dengan asal.

Melansir dari Kompas.com, paracetamol dan ibuprofen berbeda dalam bagaimana mereka bekerja, seberapa cepat bekerja, berapa lama bertahan di dalam tubuh, termasuk risiko atau efek samping terhadap tubuh.

Baca Juga: Netizen Dibuat Geram Oleh Tim Produksi Drama 'True Beauty' yang Berfoto Bersama Saat Masa Pandemi Covid-19

Namun tahukah kamu bahwa ada anjuran obat penurun demam atau pereda nyeri tertentu pada penderita Covid-19?

Berdasarkan informasi yang didapat dari Grid.ID, juru bicara WHO, Christian Lindmeier, mengungkapkan bahwa WHO merekomendasikan paracetamol untuk pengobatan pada pasien Covid-19.

"Saat ini kita merekomendasikan lebih baik menggunakan paracetamol dan hindari menggunakan ibuprofen untuk pengobatan, ini penting," ungkap Christian Lindmeier, dikutip oleh Grid.ID dari AFP.

Baca Juga: Pamerkan Foto Lawas Suami, Syahrini Malah Mengingatkan Ketika Reino Barack Masih Berpacaran dengan Luna Maya, Begini Penampilannya

Selain itu, National Health Service (NHS) juga mengungkapkan memilih paracetamol, istirahat dan minum banyak air putih adalah cara terbaik untuk mengatasi virus Covid-19 di rumah.

Adapun alasan untuk menghindari ibuprofen bagi penderita Covid-19 adalah karena ibuprofen dikhawatirkan dapat membuat infeksi semakin parah.

Alasan ini dipaparkan dalam sebuah artikel berjudul "Stop Taking Ibuprofen To Treat Coronavirus, Expert Warns It Worsens Infection” dari The Sun yang terbit Selasa (17/3/2020).

 Baca Juga: Pencipta Lagu Terpesona Bongkar Kronologi Karyanya Jadi Lantunan Semangat Para Prajurit TNI Polri

Meski alasan ini masih belum mempunyai cukup bukti yang kuat, namun untuk berjaga-jaga, ikutilah anjuran dari WHO dengan mengonsumsi paracetamol sebagai penurun demam dan pereda nyeri.

Di samping itu, melansir dari Kompas.com, ibuprofen pun juga tidak dianjurkan untuk dikonsumsi pasien demam berdarah karena berpotensi untuk meningkatkan risiko pendarahan.

Ibuprofen juga tidak disarankan untuk digunakan pada bayi di bawah usia 6 bulan atau pada bayi dengan kondisi demam yang disertai muntah dan dehidrasi.

Kompas.com juga melaporkan informasi dari Buku Obat Sehari-hari (2014) yang ditulis oleh M. Sholekhudin bahwa jika obat penurun demam diperlukan, maka pilihlah paracetamol.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Foto Tanpa Bra hingga Bikin Heboh, Ternyata Bra Tidak Selalu Baik untuk Kesehatan

Dibandingkan dengan obat penurun panas lainnya, termasuk ibuprofen, paracetamol paling aman asalkan digunakan dengan dosis normal dan tidak dalam jangka panjang.

Meski demikian, penggunaan paracetamol juga harus mengacu pada dosis yang dianjurkan.

Penggunaan paracetamol yang belebihan dapat menyebabkan masalah pada hati.

Permasalahan di Indonesia adalah, biasanya aturan pakai obat-obatan didasarkan pada umur, bukan berat badan.

Padahal, yang lebih tepat seharusnya didasarkan pada umur dan berat badan juga.

Itu sebabnya penting untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu untuk mendapatkan perawatan dan dosis obat yang tepat.

(*)