Find Us On Social Media :

Pedangdut Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi, Polisi Tangkap Anak Rhoma Irama karena Ekstasi

By Menda Clara Florencia, Senin, 8 Februari 2021 | 12:33 WIB

Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Polres Pelabuhan hari ini, Senin (8/2/2021) resmi merilis MR alias RR, putra raja dangdut Rhoma Irama, yakni Ridho Rhoma.

RR diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok.

Lalu polisi melakukan penelusuran ke Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.

Di sana polisi menemui RR dan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Meski Ngaku Pengalamannya Pakai Narkoba Adalah Titik Terendah Dalam Hidupnya, Ridho Rhoma Nekat Ulangi Kesalahannya dan Harus Kembali Mendekam di Bui

Di celana Ridho ditemukan 3 butir ekstasi yang disimpan di bungkus rokok Marlboro bekas.

RR diringkus pada 4 Februari 2021 lalu.

"Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jaksel setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Di dalam apartemen ada 3 orang. Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak 3 butir. Kemudian ketiganya kita gelendang masuk ke Polres kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Beberkan Putra Raja Dangdut Rhoma Irama Konsumsi Ekstasi dan Dinyatakan Positif Amphetamine

Ridho Rhoma dinyatakan positif Amfetamin setelah dites urinenya.

Putra raja dangdut ini mengaku melakukan transaksi narkoba langsung dari seorang DPO inisial M.

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M."

"Sekarang kita kembangkan lagi, mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," lanjut Yusri.

Baca Juga: Namanya Lagi-lagi Terseret Narkoba dengan Barang Bukti Ekstasi, Ridho Rhoma Langsung Matikan Kolom Komentarnya!

Pasal yang disangkakan untuk Ridho adalah Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya, Ridho diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paking lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Ridho Rhoma sempat ditahan dengan kasus serupa karena menggunakan narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 0.7 gram dan alat isap.

Penyanyi dangdut ini baru menyelesaikan hukumannya pada 25 Januari 2019 lalu.

(*)