Find Us On Social Media :

Ridho Rhoma Dicokok Polisi di Sebuah Apartemen Bersama Dua Teman Pria

By Menda Clara Florencia, Senin, 8 Februari 2021 | 12:35 WIB

Ridho Rhoma alias RR alias MR saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Ridho Rhoma untuk kedua kali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba.

Ridho Rhoma alias RR alias MR ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021 lalu di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.

Ketika digeledah polisi di apartemen tersebut, Ridho Rhoma sedang bersama dua orang teman pria.

Baca Juga: Ucapan Kapok Dipenjara Hanya Omongan Belaka, Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Sebelumnya Sabu Kini Beralih ke Ekstasi

"Di dalam apartemen ada 3 orang. Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak 3 butir."

"Kemudian ketiganya kita gelendang masuk ke polres kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan urin, Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Baca Juga: Badan Kekarnya Selalu Dipuji-puji Kaum Wanita, Ridho Rhoma Malah Kena Tegur sang Ayah Perihal Perubahan Tubuhnya, Rhoma Irama: Gede Amat, Mau Jadi Salman Khan?

"Saudara MR atau RR hasil urine positif amfetamin dan metamfetamin," lanjutnya.

Sementara dua teman pria Ridho Rhoma negatif narkoba.

Hingga saat ini kedua teman pria Ridho Rhoma masih berstatus saksi.