Find Us On Social Media :

Penyebab Meninggalnya Bayi 9 Bulan yang Dititipkan di Rumah Nenek Akhirnya Terkuak, Sang Bayi Dibunuh Oleh Ibu Kandungnya Beserta Selingkuhannya dengan Diberi Minum Minyak Obat Rambut

By Bella Ayu Kurnia Putri, Rabu, 10 Februari 2021 | 08:54 WIB

(Ilustrasi jenazah) Penyebab Meninggalnya Bayi 9 Bulan yang Dititipkan di Rumah Nenek Akhirnya Terkuak

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan kasus meninggalnya seorang bayi berumur 9 bulan asal Bandar Lampung.

Dikutip dari Tribun Lampung, bayi tersebut ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (6/2/2021) malam.

Sang bayi ditemukan sudah terbujur kaku di dalam kamar rumah neneknya.

Awal mulanya, ibu kandung dari bayi itu berniat menitipkan anaknya ke rumah mertuanya.

Baca Juga: Diduga Tewas Akibat Dianiaya Aparat Saat di Penjara, Napi di Balikpapan Dikembalikan Pada Keluarga dengan Kondisi Mengenaskan

Namun mertuanya kaget karena melihat sang cucu ternyata sudah tak bernyawa.

Polsek Telukbetung Selatan kemudian menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus meninggalnya bayi berusia 9 bulan itu.

Kedua tersangka adalah AO (35) dan MA (43).

Polisi mengungkap bahwa satu di antara tersangka adalah ibu kandung korban, yakni AO.

Baca Juga: Hantam Kepala Menggunakan Helm dan Injak-injak Korban hingga Kehilangan Nyawa, Remaja Bau Kencur di Bukittinggi Awali Tindak Kekerasan Gegara Hal Sepele

“AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021), dikutip Grid.ID dari Tribun Lampung.

Selanjutnya, melansir dari Kompas.com, peristiwa nahas itu ternyata dilatarbelakangi oleh perselingkuhan yang dilakukan ibu kandung dengan otak pembunuhan.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan bahwa kedua tersangka adalah pasangan selingkuh.

“Tersangka AO ini adalah ibu kandung dari korban, Kartika Suci Rahayu, bayi yang masih berusia 9 bulan," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021), dikutip Grid.ID dari kompas.com.

Baca Juga: Jagal Kucing di Medan Mulai Menemukan Titik Terang, Kini 20 Ekor Kucing Kembali Ditemukan Tewas Secara Mengenaskan di Dalam Kantong Plastik Daerah Banjarmasin

Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak AO mengandung sang bayi dalam usia 5 bulan kehamilan.

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.

Untuk meredam agar itu tersebut tidak semakin tersebar luas, tersangka MA pun berencana untuk menghilangkan nyawa bayi itu.

“Upaya pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memberikan korban minuman yang terdiri dari gula merah, asam jawa, dan minyak obat rambut," ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan itu.

Baca Juga: Tiga Tahun Jalin Hubungan Terlarang, Guru Olahraga Gauli Siswinya di Ruang Kepala Sekolah Hingga Check In Hotel Waktu Study Tour ke Bali

Kompol Hari mengatakan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak 2 bulan lalu.

Atas dasar tersebut, Hari menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

(*)