Find Us On Social Media :

Resmi Jadi Jandanya Kiwil, Rohimah Jawab Kemungkinan Kawin Lagi: Intinya Tidak Berpoligami

By Anggita Nasution, Rabu, 10 Februari 2021 | 15:06 WIB

Rohimah dan Kiwil ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rabu (11/2/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang perceraian Kiwil dengan Rohimah berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kiwil dan Rohimah hadir dalam sidang putusan cerai pada Rabu (10/2/2021).

Secara agama, Kiwil telah resmi cerai dengan Rohimah lantaran mengucap talak.

Kiwil bahkan menyerahkan surat pernyataan penuh ke pihak hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cerai Dari Rohimah, Kiwil Tegaskan: Enggak Bisa Enggak Berpoligami!

"Alhamdulillah tadi sudah saya serahkan surat pernyataan talak dan pak hakim menerima berikut sudah tadi semua sudah diserahkan dari saya tidak ada permasalahan."

"Ini baru pertama saya hadapi ternyata pihak hakim masih ingin dengar dari saksi. Intinya saya secara tertulis dan lisan sudah menjatuhkam talak ke Rohimah," tutur Kiwil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Rumah Tangga Celine Evangelista dan Stefan William Diambang Perceraian, Sahabat Ingatkan Perjuangan Mereka Sampai Bisa Menikah: Dulu Tuh Sebenarnya Gak Bisa Bersatu

Meskipun perceraiannya baru saja dihadapi, Rohimah ternyata sudah memiliki rencana setelah menjanda.

Salah satu rencana Rohimah adalah ingin menenangkan pikiran yakni dengan berlibur.

"Saya selesain masa iddah saya, itu yang pertama. Yang kedua rencana saya menenangkan pikiran saya entah kemananya kalian ga boleh tau."

"Yang ketiga saya selesaikan semua urusan saya seperti apa bentuknya hanya saya yang tau," ujar Rohimah.

Rohimah juga mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menikah lagi.

"Saya tidak menutup kemungkinan yang penting orang itu baik bertanggung jawab. Intinya tidak berpoligami," kata Rohimah.

Baca Juga: Kena Semprot Ruben Onsu Lantaran Jadikan Betrand Peto dan Sarwendah Bahan Lawakan, Ridwan Remin: Jangan Lupa Ngaca

 (*)