Find Us On Social Media :

Gegara Telat Menyalakan Obat Nyamuk, Seorang Anak Nekat Menganiaya Ibunya di Depan Ayah dan Neneknya Secara Sadis!

By Novia, Sabtu, 13 Februari 2021 | 07:26 WIB

Gegara Telat Menyalakan Obat Nyamuk, Seorang Anak Nekat Menganiaya Ibunya di Depan Ayah dan Neneknya Secara Sadis!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini tindak nahas menimpa seorang ibu, di Desa Terung, Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur.

Bermula dari hal sepele, Tasminah (58) dihajar habis-habisan oleh anaknya, Ari Wibowo (32).

Di depan ayahnya yang menderita sakit stroke dan neneknya yang sudah rentan, Ari Wibowo tega menganiaya ibunya dengan sadis.

Baca Juga: Kenyang Dikhianati hingga Sering Dibohongi Cowok-cowok, Agnez Mo Ungkap Dirinya Dulu Bucin Gila-gilaan, Daniel Mananta: Agnez Bucin Sangat Mengejutkan

Dihantam dengan kursi dan dipukul menggunakan rotan, Tasminah hanya bisa pasrah dan terdiam.

Alhasil, tak ada seorang pun yang menolong korban dalam kondisi tersebut.

Dikutip dari Suryamalang.com, Jumat (12/2/2021), Ari Wibowo nekat menganiaya ibunya secara sadis lantaran korban telat menyalakan obat nyamuk.

Baca Juga: Pernah Pacaran Diam-diam, Gading Marten Nekat Sembunyi di Kolong Tempat Tidur Gegara Takut Kepergok Bapak Sang Gebetan Saat Berduaan: Papanya Pasang CCTV di Rumah

Dianggap tak menuruti kemauannya, Ari Wibowo langsung naik pitam dengan wanita yang telah melahirkannya itu.

Mengetahui ibunya dianiaya, Agus Sumarsono (37) selaku anak sulung korban akhirnya laporkan sang adik pada pihak berwajib.

Menurut Agus Sumarsono, ia mengetahui kejadian yang menimpa ibunya itu saat hendak menjenguk orang tuanya.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT, Suami Nindy Ayunda Bantah Sejumlah Hal

"Setiap hari, saya jenguk ibu, bapak, nenek, dan juga adik saya," ujar Agus Sumarsono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/2/2021).

Setelah dilaporkan pihak berwajib, pelaku Ari Wibowo mengaku telah menganiaya ibunya dalam keadaan mabuk.

Sementara itu melansir informasi dari TribunMagetan.com, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama membenarkan penangkapan Ari Wibowo.

Baca Juga: Anak Laki-lakinya Jadi Konglomerat Tajir hingga Jatuh ke Pelukan Maia Estianty, Tengok Wajah Ayah Irwan Mussry yang Tampan Tak Karuan, Parasnya Plek-ketiplek dengan sang Putra Kesayangan

"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"tandas AKP Ryan.

(*)