Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Teken Aturan Baru, Pemerintah Akan Cabut Bantuan Sosial hingga Beri Denda Jika Ada Warga yang Menolak Divaksin

By Rizqy Rhama Zuniar, Minggu, 14 Februari 2021 | 14:10 WIB

Potret Seorang Wanita Disuntik Vaksin Covid-19

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Kasus covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih belum juga menurun.Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kasus persebaran covid-19 di Indonesia.Mulai dari menggalakan gerakan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun), hingga menerapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).

Baca Juga: Kemenkes Mengizinkan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Menyusui, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, Ketahui Syaratnya!Selain itu, sejak Januari lalu pemerintah juga telah melakukan vaksinasi guna menekan angka kasus covid-19.Proses vaksinasi ini dilakukan secara bertahap, dengan diawali dari para tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, kemudian masyarakat umum.Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan bahwa masyarakat umum dijadwalkan akan menerima vaksin covid-19 pada April mendatang.

Baca Juga: Tetap Woles Meski Jadi Bulan-bulanan Netizen dan Nyaris Terseret ke Meja Hijau, Raffi Ahmad Ungkap Kasus Berat yang Buat Dunianya Serasa Runtuh: Uang Habis, Cicilan Gua Sampai Rp 1 M"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin covid-19 sekitar bulan April, itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," kata Moeldoko pada Kamis (11/2/2021) yang dikutip dari Kompas.com.Diketahui Presiden Jokowi yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 pada 9 Februari lalu.