Find Us On Social Media :

Langgar 8 Pasal karena Tampilkan Adegan Ranjang, Sinetron Buku Harian Seorang Istri Kena Tegur KPI

By Mia Della Vita, Rabu, 17 Februari 2021 | 10:43 WIB

Tampilkan adegan ranjang, sinetron SCTV Buku Harian Seorang Istri kena tegur KPI.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Program siaran SCTV, Buku Harian Seorang Istri mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Acara sinetron yang tayang setiap hari ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal itu disampaikan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke SCTV, Jumat (11/2/2021).

Baca Juga: Disebut Sebagai Selingkuhan Arya Claproth, Marshanda Ungkapkan Tak Akan Laporkan Karen Pooroe karena Pencemaran Nama Baik: Saya Cukup Kasihan Sama Karen

Tercantum dalam keterangan surat teguran tersebut, sinetron ini melakukan pelanggaran pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.

Program siaran ini menayangkan adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah).

Kemudian kedua tokoh berguling berganti posisi sebaliknya.

Dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria yakni "..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..."

Baca Juga: Minum Teh Hijau Bisa Menurunkan Risiko Kematian Para Penyintas Stroke, Begini Alasannya!

KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.