Find Us On Social Media :

Baru! Inilah Kondisi Orang-Orang yang Tidak Bisa Divaksinasi Covid-19

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 24 Februari 2021 | 08:00 WIB

Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Sejak Rabu (17/2/2021), vaksinasi Covid-19 tahap kedua sudah dimulai untuk pekerja publik.

Selain itu, tahap kedua ini juga diperuntukkan bagi masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun.

Melansir Kompas.com, pemerintah menargetkan sekitar 21,5 juta warga lanjut usia untuk divaksinasi dan 16,9 juta orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan publik.

Baca Juga: Kemenkes Mengizinkan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Menyusui, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, Ketahui Syaratnya!

Kategori ini termasuk tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, petugas keamanan, pelayan publik, petugas transportasi, atlet, wartawan dan pekerja media, serta sektor pariwisata.

Namun ternyata, ada perubahan terkait kriteria orang yang tidak bisa divaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan sendiri oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tirmizi, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Betul (berubah), ada skrining baru," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Jika Nekat Tolak Suntik Vaksin Covid-19, Warga di Riau Bisa Kesulitan Urus KTP dan SIM

Untuk itu, berikut adalah rincian lengkap terkait kondisi orang yang tidak bisa divaksinasi Covid-19.

  1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih
  2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
  3. Sedang hamil
  4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  7. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut
  9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut
  10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  11. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  12. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
  13. Menderita demam lebih dari 37.5 derajat
  14. Menderita penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Khusus untuk kondisi nomor 13 dan 14, vaksinasi harus ditunda sampai keadaan calon penerima vaksin membaik.

Baca Juga: Sambil Menunggu Jadwal Menerima Vaksin Covid-19, Gisel Pilih Selalu Terapkan Protokol Kesehatan

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com (28/01/2021), Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadiki, telah mengubah mekanisme pendaftaran yang tadinya dilakukan secara online, kini juga dapat dilakukan secara manual.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pendaftaran vaksin, karena penerapan sistem pendaftaran secara online masih sering mengalami kendala.

"Kita putuskan lupakan e-tiket ni yang terlalu otomatis registrasinya. Pakai manual. Jadi kita sebar kita lakukan vicon sama semua Dinas Kesehatan kota dan kabupaten. Sudah masukan pendaftaran manual dulu," ungkapnya dalam kegiatan virtual, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Gila! Keuntungan Vaksin Covid-19 Palsu Mencapai 39 Miliar Rupiah

Selain itu, langkah lainnya untuk mempercepat vaksinasi adalah dengan melakukan vaksinasi massal.

Dalam hal ini, tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di satu wilayah akan melakukan penyuntikan vaksin di satu lokasi yang sama.

"Saya coba metode sentralisasi. Tadi saya baru vicon sama seluruh rumah sakit di Jogjakarta, RS Bethesda Panti rapih, Sardjito kita coba berapa rumah sakit, bikin vaksinasi 1000 bisa enggak sekaligus dari semua rumah sakit dikumpulin yang belum disuntik," tegas Budi.

(*(