Find Us On Social Media :

Gara-gara Tayangkan Iklan Ini, 6 Stasiun TV Kena Teguran Keras KPI, Dinilai Tak Pantas hingga Berbau LGBT

By Mia Della Vita, Selasa, 23 Februari 2021 | 18:33 WIB

Gara-gara iklan ini, enam stasiun televisi kena teguran keras KPO

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Gegara menayangkan iklan yang menampilkan pria berdandan seperti perempuan, enam stasiun televisi Indonesia kena teguran keras dari KPI.

Menurut KPI, iklan itu dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Soalnya, menampilkan adegan yang dinilai tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran.

Baca Juga: Kerap Tuai Kontroversi yang Bikin Heboh Sejagat Raya, Nikita Mirzani Bisa Peroleh Pundi-pundi Miliaran Rupiah dengan Modal Huru-hara Kehidupannya, Benarkah?

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditujukan kepada enam stasiun televisi yang telah dikirimkan pada Kamis (11/2/2021) lalu.

Ke enam stasiun televisi yang mendapatkan peringatan KPI yakni GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV dan SCTV.

Adapun pelanggarannya berupa visual seorang pria dengan gaya berpakaian, riasan (make up) dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan.

Baca Juga: Selama Ini Dikenal Berwibawa dan Berkarisma, Ariel NOAH Tetiba Bongkar Habis-habisan Kenakalannya saat Masih Bocil Sampai Bikin Sule Syok, Mantan Luna Maya Pernah Dikeroyok Gegera Tantang Preman Sekolah: Saya 'Digulung'

Pelanggaran ditemukan antara tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 di enam stasiun televisi tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan memberi sanksi teguran untuk program iklan 'Starmaker' telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat.

Kata dia, selain karena menayangkan tampilan yang tidak layak serta melanggar aturan, tayangan dalam iklan tersebut dianggap mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016.

Dua surat edaran tersebut berisi tentang larangan menampilkan LGBT di program siaran.