Find Us On Social Media :

Jennifer Jill Rehabilitasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Masih Berlanjut

By Daniel Ahmad, Minggu, 28 Februari 2021 | 18:16 WIB

Jennifer Jill Supit

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Istri Pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, telah menjalani rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpanya, sejak Sabtu (27/2/2021) malam.

Menjalani rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi, BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak membuat hal tersebut menghentikan kasus yang menjerat Jennifer Jill.

Berdasarkan UU, proses rehabilitasi bagi semua pemakai narkoba merupakan aspek yang perlu diperhatikan.

"Jadi gini, proses hukumnya 112 atau 127 tetep jalan, bukan berhenti," Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, saat dijumpai, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: Setelah Hasil Tes Rambut Jennifer Jill Terbukti Positif Narkoba, Polisi Juga Terapkan Pasal Pengguna pada Istri Ajun Perwira

"Nanti silakan mengawasi jalannya dari proses penyidikan penuntutan sampai diputuskan oleh majelis hakim."

"Ya acuannya kalau rekan-rekan mau tahu, itu diatur dalam UU No 35 tahun 2009," sambung Ronaldo menambahkan.

Menyoal durasi rehabilitasi, polisi bakal melihat lebih lanjut kondisi kesehatan perempuan akrab disapa Mami Ipel ini.

"Kondisi kesehatan Jennifer Jill menentukan. Jadi kita koordinasikan dengan BNN," kata Ronaldo memaparkan.

Baca Juga: Jennifer Jill Sudah Menjalani Rehabilitasi di Lido Sejak Sabtu Malam

"Waktu BNN menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh, ya kita lanjutkan (prosesnya)," sambungnya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Jennifer Jill berlangsung pada Selasa (16/2/2021).

Sebelum mengamankan Jennifer Jill dan suami, Ajun Perwira, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman mereka yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Saat penggeledahan berlangsung, Jennifer Jill dan Ajun Perwira tidak sedang berada di rumah.

Baca Juga: Jennifer Jill Tersandung Kasus Narkoba, Ayah Ajun Perwira Beberkan Kondisi sang Anak : Syok dan Tidak Menyangka Terseret Kasus Ini

Pihak kepolisian beserta Philo Paz kemudian menghampiri Jennifer Jill dan Ajun Perwira di lokasi keberadaan mereka.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua klip sabu beserta alat isap yang diakuinya sudah ditaruh selama empat tahun di dalam lemari.

Tes urine Jennifer sendiri terbukti negatif, sementara tes spesimen rambut terbukti positif.

Oleh karenanya, dikenakan pasal pengguna sekaligus pemilik, yakni Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1.

(*)