Find Us On Social Media :

Dituduh Curi Cicin Berlian dan Tas Branded oleh Mantan Istrinya, Okan Kornelius Laporkan Balik Lee Sachi atas Pencemaran Nama Baik

By Mahdiyah, Senin, 15 Maret 2021 | 18:00 WIB

Okan Cornelius

"Laporan polisi terkait kasus dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan oleh saudari L," jelasnya.

Tak hanya satu, pengacara Okan pun melaporkannya atas 3 pasal sekaligus.

"Ada 3 pasal, pasal 27 ayat 3, juncto 45 UU no 19 tahun 2016, UU ITE pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP, terkait fitnah dan pencemaran nama baik," lanjutnya.

Baca Juga: Setahun Menikah Belum Dikaruniai Anak, Okan Kornelius dan Istri Jalani Program Hamil

Pelaporan itu terkait dengan ucapan Lee Sachi di media.

"Seperti ucapan seperti klien saya membuang baju-baju dari terlapor, keluar rumah, sementara itu tidak benar," sambungnya.

Selain itu, pengacara Okan mengatakan, hal itu sangat menggagu Okan.

"Klien saya merasa sangat terganggu privasinya, kehidupan pribadinya," ujarnya.

 

(*)