Find Us On Social Media :

Pihak Pelaku Penyebaran Video Syur 19 Detik Minta Gisella Anastasia untuk Hadir Secara Langsung di Persidangan, Ini Alasannnya

By Daniel Ahmad, Selasa, 16 Maret 2021 | 17:40 WIB

Tangkap Layar Video Gisella Anastasia Jawab Pertanyaan Boy William Tentang Sikap Gading Marten Atas Kasus Video Syur Gisel

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Sidang penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan rekannya Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP, telah resmi ditunda.

Dijadwalkan digelar Selasa (16/3/2021), sidang beragendakan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu batal terlaksana karena yang bersangkutan tak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam rangkaian persidangan yang akan datang, pihak pengacara pelaku penyebar video syur 19 detik menilai, kehadiran Gisella Anastasia secara langsung di meja hijau nantinya sangat penting.

Baca Juga: Dipaksa Main Tiktok oleh Arsya dan Arsy Sejak Terinfeksi Covid-19, Ekspresi Ashanty Mewujudkan Kemauan Anak-anaknya Justru Ditertawakan Netizen

"(Kami minta) hadir, kalaupun memang tidak, saya akan kirim surat pada Kejaksaan atau ke Pengadilan, yang paling utama bahwa saya ingin minta agar Gisel dihadirkan secara langsung," kata Robertus Sihotang selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).

Untuk alasannya Robertus Sitohang menjelaskan bahwa Gisella Anastasia, seperti diketahui merupakan pihak pertama yang merekam videonya sendiri bersama Michael Yukinobu de Fretes.

Baca Juga: Gelar Pesta ala Konglomerat untuk Rayakan Ulang Tahun Ibu Mertua, Nia Ramadhani Bangga Bukan Main Lihat sang Putri Warisi Bakat Jogetnya hingga Koprol di Depan Para Tamu, Netizen : Keren...

Karenanya, Robertus Sihotang ingin bertanya, sejauh mana video tesebut awalnya tersebar.

"Sangat penting sekali, karena yang merekam pertamakali adalah Gisel ternyata. Dalam surat dakwaannya sudah dibacakan, sementara kalau pasal untuk klien saya tentang menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila," tutur Robertus Sihotang menjelaskan.

"Nah seberapa jauh penyebarluasannya ini harus kami tanya sama yang pertama ngerekam," ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: Berkisah Tentang Keluarga Korea yang Berimigrasi ke Amerika, Film 'Minari' Raih 6 Nominasi di Academy Awards ke 93 yang Akan Digelar April

Meskipun tak akan dihadirkan dalam waktu dekat, nama Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, disebut sudah masuk berkas perkara.

"Ya kemungkinan setelah itu kalau dari teknis sekarang kehadiran saksi oleh jaksa untuk membuktikan surat dakwaan," ungkap kuasa hukum lain salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga.

"Ada beberapa nama yang tercantum di berkas perksa ada (GA) sama Nobu ada di situ. Tapo belun tentu semua dihadirkan," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Tidur Cukup dan Menggunakan Skincare di Malam Hari? Ini Penjelasannya!

Adapun penundaan sidang hari ini disebabkan karena saksi yang memberatkan, yakni saksi JPU berupa pihak penyidik tak hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang ke dua, yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik," kata Andreas Nahot Silitonga menjelaskan.

"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jasi sidang ditunda," sambungnya Andreas Nahot Silitonga menyampaikan.

 Baca Juga: Pernah Tinggal Bareng di Ruko Milik Anang Hermansyah, Millen Cyrus Bongkar Kelakuan Nakalnya dengan Aurel Hermansyah Semasa Kecil: Ujung-ujungnya Ketahuan Bunda Juga

Lebih lanjut, persidangan nantinya bakal kembali digelar pada Selasa, (23/3/2020), secara tertutup karena isi kasus berkaitan dengan tindak asusila.

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Baca Juga: Dipaksa Main Tiktok oleh Arsya dan Arsy Sejak Terinfeksi Covid-19, Ekspresi Ashanty Mewujudkan Kemauan Anak-anaknya Justru Ditertawakan Netizen

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)