Find Us On Social Media :

Lapor SPT Pajak Tahunan Terakhir 31 Maret 2021, Ketahui Denda yang Harus Kamu Bayar Apabila Telat Melapor

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 18 Maret 2021 | 17:03 WIB

Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021.

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Ngamuk Pejabat Ditjen Pajak Terendus KPK Gara-gara Diduga Terlibat Korupsi Suap Pajak: Pengkhianatan!

Nah, mumpung masih ada waktu, segera luangkan waktumu untuk melapor SPT tahunan!

(*)