Find Us On Social Media :

Bekerjasama dengan Muncikari, Hotel Prostitusi Cynthiara Alona Sediakan Sejumlah PSK di Bawah Umur

By Daniel Ahmad, Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:07 WIB

Cynthiara Alona saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019)

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Polisi mengungkap modus Cynthiara Alona dalam mengoperasikan bisnis prostitusi yang diduga berlangsung di hotel miliknya.

Dalam menjalankan bisnisnya, Cynthiara Alona, sebagai pemilik hotel, bekerja sama antar pelaku, salah satunya dengan muncikari.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan resmi.

"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama," tutur Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka

"Mulai dari muncikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," sambung Yusri Yunus menambahkan.

Yusri Yunus mengungkapkan, dalam bisnisnya, hotel Cynthiara Alona bahkan menyediakan anak di bawah umur.

"Kami sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14 sampai 15 tahun," ungkapnya.

Adapun, menurut penilaian polisi, penangkapan Cynthiara Alona berkaitan dengan statusnya sebagai pemilik tempat.

Baca Juga: Terang-terangan soal Operasi Plastik di Payudara, Cynthiara Alona: Alona Tuh Tipe yang Depannya Telur Ceplok!

"Dia memang menyediakan tempat dan mengetahui itu," kata Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Cynthiara Alona sendiri mengakui bahwa hal tersebut dilakukannya untuk menjalankan operasional hotel.

Mengingat perputaran bisnis hotel di masa pandemi cukup menurun.

"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi, sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," tutur Yusri Yunus menambahkan.

Baca Juga: Berubah Pasca Lepas Hijab, Cynthiara Alona: Bukan Alona Kalau Nggak Seksi

"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan. Masih kita dalami yang lain," sambungnya menjelaskan.

Diberitakan, Polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

(*)