Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Datangi Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur 19 Detik untuk Pertama Kali

By Daniel Ahmad, Selasa, 23 Maret 2021 | 15:05 WIB

Gisella Anastasia mendatangi sidang terdakwa video syur 19 detik atas nama PP dan MN, Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Penyanyi Gisella Anastasia mendatangi sidang terdakwa video syur 19 detik atas nama PP dan MN, Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera.

Berstatus sebagai saksi dalam sidang kali ini, Gisella Anastasia datang pada pukul 14.43 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih.

Gisella Anastasia sendiri dengan ramahnya menyapa wartawan, namun mengaku tak punya persiapan khusus.

Baca Juga: Ingin Payudara Natural Malah Jadi Korban Malpratik, Model Monica Indah Kapok Filler Payudara

"Gak ada (persiapan). Soalanya baru pertama juga," kata Gisel saat dijumpai Grid.ID.

"Aku mah berdoa aja," sambung Gisel menambahkan.

Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah sebelumnya Selasa (16/3/2021) ditunda karena saksi JPU tidak datang.

Tak hanya Gisel, sapaan akrab Gisella Anastasia, nantinya, sosok pria dalam video syur 19 detik bakal dimintai keterangan, karena namanya sudah masuk dalam berkas perkara.

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Baca Juga: 4 Hari Jelang Kedatangan Jokowi, Warga Pesisir Pantai Maluku ini Bak Ketiban Rezeki Digegerkan dengan Penemuan Pasir Emas

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)