Find Us On Social Media :

Sama-Sama Hadir Jadi Saksi Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Akhirnya Bertemu

By Daniel Ahmad, Selasa, 23 Maret 2021 | 15:25 WIB

Sama-Sama Hadir Jadi Saksi Tersangka Penyebar Video Syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Akhirnya Bertemu

Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah pada Selasa (16/3/2021) ditunda karena saksi JPU tidak datang.

Baca Juga: Bakal Bongkar Kehidupan dan Misteri Michael Yukinobu De Fretes, Roy Kiyoshi: Nobu Ini Pribadi yang Berbeda

Seperti diketahui, kedua terdakwa penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video syur 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.

Baca Juga: Kompak Ajukan Sidang Virtual, Michael Yukinobu de Fretes Akui Tak Takut Dipertemukan dengan Gisella Anastasia : Karena Emang Pandemi

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)