Find Us On Social Media :

Ingin Lapor SPT Online tapi Lupa EFIN? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini

By Mia Della Vita, Jumat, 26 Maret 2021 | 10:10 WIB

Ilustrasi EFIN.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Baca Juga: Lama Tak Melenggang di Runaway, Lee Jong Suk Akhirnya Kembali Unjuk Kebolehan di Seoul Fashion Week 2021, Yuk Intip Pesona sang Aktor!

Kirim Email KPP

Anda juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik resmi KPP.

Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.

Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa: - scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir - permohonan-EFIN. - Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) - Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP - Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Baca Juga: Mau Investasi Reksadana Tapi Bingung Gimana Caranya? Yuk, Baca Dulu Cara Pilih Produknya untuk Investor Pemula!

Berikut langkah yang harus dilakukan seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Baca Juga: Dulu Dituding Pelakor, Umi Pipik Kepergok Jalan Bareng Musisi Tampan Ini, Mantan Nia Ramadhani: Biarkan Umi yang Memilih