Di samping itu, Desiree Tarigan mengungkapkan ada pula bukti berupa Kuasa Hukum Hotma Sitompul, Muara Karta Simatupang, mengakui penyerobotan lahan tersebut melalui konferensi pers yang tayang di berbagai media.
"Selain itu, kuasa hukum Terlapor yakni Muara Karta telah mengakui penyerobotan di dalam konferensi pers yang saat ini telah disiarkan pada berbagai akun chanel youtube. Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap Desiree Tarigan.
Akibatnya, Hotma Sitompoel dilaporkan atas beberapa pasal.
"Dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan)," tutup Desiree Tarigan. (*)