Find Us On Social Media :

Selain Dilaporkan oleh Desiree Tarigan, Hotma Sitompul Juga Dilaporkan Mertuanya atas Kasus Penyerobotan Lahan

By Rissa Indrasty, Rabu, 7 April 2021 | 18:57 WIB

Desiree Tarigan saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Tunjukkan Taringnya sebagai Selebgram Meskipun Kerap Dihujat Sana-sini, Rachel Vennya Sukses Galang Dana hingga Rp 1 Miliar Lebih untuk Warga NTT, Netizen: Ini Baru yang Namanya Influencer

Di samping itu, Desiree Tarigan mengungkapkan ada pula bukti berupa Kuasa Hukum Hotma Sitompul, Muara Karta Simatupang, mengakui penyerobotan lahan tersebut melalui konferensi pers yang tayang di berbagai media.

"Selain itu, kuasa hukum Terlapor yakni Muara Karta telah mengakui penyerobotan di dalam konferensi pers yang saat ini telah disiarkan pada berbagai akun chanel youtube. Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap Desiree Tarigan.

Akibatnya, Hotma Sitompoel dilaporkan atas beberapa pasal.

"Dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan)," tutup Desiree Tarigan. (*)