Find Us On Social Media :

Kerap Jenguk Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Dapat Narkoba di Lapas

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 8 April 2021 | 20:56 WIB

Reza Artamevia kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Reza Artamevia Soal Keterangan Saksi dari JPU

Sebelumnya, sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: Prahara Rumah Tangga Semakin Memanas, Desiree Tarigan Mengaku Mobilnya Diambil Hotma Sitompul, Hotman Paris: Masa Tega Liat Istrinya Menderita Begini?

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(*)