Find Us On Social Media :

Fajar Umbara Dibui di Rutan Polres Tangerang Selatan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus KDRT, Polisi Jelaskan Alasannya

By Daniel Ahmad, Selasa, 13 April 2021 | 15:10 WIB

Fajar Umbara

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Menyusul pemeriksaan yang dijalaninya Senin (12/4/2021) sore, penulis naskah Fajar Umbara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).Dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021), penahanan suami Yuyun Sukawati tak lain adalah dugaan KDRT sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Anak Yuyun Sukawati, Fajar Umbara Ditahan"Saya memastikan bahwa prosesnya sudah berjalan.""Kemudian tersangka sudah dilakukan penahan oleh penyidik karena pasal yang disangkakannya memenuhi untuk dapat ditahan itu aja," kata Iman Imanudin menjelaskan, dihubungi via telfon.

Baca Juga: Beberkan Utang-utang Fajar Umbara, Yuyun Sukawati: Pas Nikah Sengsara, Cerai Juga Jangan Dibuat SengsaraAdapun penahan atas Fajar Umbara baru dilakukan hari ini, Selasa (13/4/2021).Fajar Umbara kini mendekam di rutan Polres Metro Tangerang Selatan.