Find Us On Social Media :

Alasan Pakai Narkoba karena Stimulan di Masa Pandemi Covid-19, Reza Artamevia: Saya Bodoh, Saya Menyesal

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 16 April 2021 | 07:21 WIB

Reza Artamevia

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Reza Artamevia mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari almarhum Aa Gatot Brajamusti saat mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dia mendapatkan sabu tersebut sejak bulan Juni atau Juli 2020 lalu.

Hal itu Reza Artamevia sampaikan pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: 7 Bulan Direhabilitasi di BNN Lido, Saksi Sebut Kondisi Reza Artamevia Sudah Stabil dan Bebas Narkoba

"Ya benar, saya mendapat barang tersebut dari almarhum Aa Gatot, waktu itu bulan Juni atau Juli 2020 jenis sabu," ujar Reza Artamevia.

Reza juga mengungkapkan alasannya mengonsumsi sabu lantaran tekanan dan menstimulasi kesehatannya di masa pandemi COVID-19.

"Ada tekanan pandemi saya harus kerja sendiri di rumah. Waktu saya paranoid juga, situasi pandemi saya kerja dari rumah."

Baca Juga: Dua Saksi dari BNN sebut Reza Artamevia Sudah Tidak Ketergantungan Narkoba Lagi

"Saya takut kena flu, jadi seperti stimulan. Takut kena flu batuk. Saya juga orang tua tunggal ada tekanan," ujarnya kembali.

Setelah akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian, Reza pun mengakui menyesali kesalahannya.

Ia juga mengatakan barang terlarang itu tidak menjadikan solusinya lepas dari keterpurukannya.

Baca Juga: Kerap Jenguk Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Dapat Narkoba di Lapas

Reza menyadari, masih ada orang-orang yang harus diperjuangkan dalam hidupnya.

"Saat ini sudah tidak ada kergantungan, saya ingat ada anak juga, saya single parent. Saya menyadari saya sangat bodoh, bersalah," tukasnya.

Sebelumnya, JPU sempat membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.

Baca Juga: Jalani Sidang Virtual Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Tampil Kenakan Kerudung

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.

Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Reza Artamevia Soal Keterangan Saksi dari JPU

Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.

Polisi juga menyita alat isap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.

(*)