Find Us On Social Media :

Tanpa Keberatan, Askara Parasady Harsono Menerima Dakwaan JPU

By Rangga Gani Satrio, Senin, 19 April 2021 | 17:34 WIB

Nindy dan Askara Parasady Harsono

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Sidang perdana suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Senin (19/4/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang, JPU mendakwa Askara Parasady Harsono dengan psikotropika, narkotika, dan kepemilikan senjata api.

Askara Parasady Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga: Siapkan Menu Buka Puasa untuk Atta Halilintar, Penampilan Aurel Hermansyah yang Kenakan Hijab Tuai Pujian Netizen

Lalu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Serta pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Majelis Hakim pun menanyakan kepada Askara, "terdakwa ada keberatan dengan dakwaan, mau melakukan eksepsi?".

Suami Nindy pun menerima dakwaan dari JPU, dengan ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Hervan D Merukh.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," jelas Hervan.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Simak Jadwal Buka Puasa dan Salat Hari ke-7 Ramadhan atau 19 April Untuk Wilayah Aceh dan Sekitarnya

Sehingga Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Senin (26/4/2021), dengan agenda keterangan saksi dari JPU.