Find Us On Social Media :

Langganan Beli Paket Ganja, Segini Uang yang Digelontorkan Jeff Smith Demi Konsumsi Narkotika

By Menda Clara Florencia, Senin, 19 April 2021 | 20:15 WIB

Jeff Smith

Sekadar diketahui, polisi menangkap Jeff Smith pada 15 April 2021 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu plastik klip kecil berisikan ganja dengan berst bruto 0.52 gram, satu plastik tembakau dengan berat brutto 44 gram dari dalam tas loreng, dua botol cairan liquid rokok elektrik, enam pack kertas papir di dalam kotak hitam, dua cangklong untuk mengisap ganja, empat buah buku soal tanaman ganja, dan satu unit Honda CRV putih dengan nomor polisi B 1935 KLS.

Baca Juga: Ramadhan 2021 : Yuk Intip Jadwal Sholat, Buka Puasa dan Imsakiyah untuk Wilayah Mamuju, Palu, Makasar, Kendari dan Manado Untuk Selasa (20/4/2021) Atau 8 Ramadhan 1442 HOleh sebab perbuatannya Jeff Smith dipersangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Jeff Smith diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan didenda RP 800 juta.

 

(*)