Find Us On Social Media :

Siapkan Pembelaan, Kuasa Hukum Mark Sungkar: Tidak Ada Strategi Khusus, Ini Kebenaran

By Anggita Nasution, Rabu, 21 April 2021 | 07:40 WIB

Mark Sungkar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Aktor senior Mark Sungkar kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).Sudah satu bulan ayah Zaskia Sungkar itu menjalani masa tahanan sebagai terdakwa kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Triathlon.

Baca Juga: Mark Sungkar Minta Status Tahanannya Menjadi Tahanan KotaSayangnya, sidang harus ditunda lantaran kondisi kesehatan Mark Sungkar kurang baik.Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengajukan permohonan agar kliennya dijadikan tahanan kota untuk pemulihan kesehatan.

Baca Juga: Bahagia Liat Zaskia Sungkar Akhirnya Punya Anak Meski Belum Tahu Wujud Cucunya Karena Masih Jadi Tahanan, Mark Sungkar: Luar Biasa Bahagia Perjuangan Dia 10 Tahun!

Mengingat Mark Sungkar baru saja sembuh dari paparan virus covid-19."Pak Mark ini harus diubah status penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah karena seperti yang dikatakan tadi kondisinya sangat tidak memungkinkan."

"Tidak menunjang optimal," ujar Fahri Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021)."Jadi kalau mau dipaksakan ke persidangan ini tetap rugi. Kenapa karena beliau jadi tidak optimal dalam melakukan pembelaan hak-hak beliau jadi syarat optimal itu harus satu."

Baca Juga: Mark Sungkar Ungkap Kondisi Kesehatannya Usai Terpapar Covid-19 di Tahanan

"Karena pasca covid ini pemulihannya kan panjang," terang Fahri.Selain itu, Fahri juga menegaskan jika kliennya tak bersalah.

Baca Juga: Hanya Didampingi Pengacara, Mark Sungkar Kembali Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat"Sejak semula jauh-jauh hari sudah mempersiapkan diri menghadapi persidangan ini disampaikan dalam pledoi."

"Jadi strategi apa ya yang kita butuhkan, tidak ada strategi khusus, ini kebenaran," tutup Fahri.

(*)