Find Us On Social Media :

Untung Rp 1,8 Miliar dari Penjualan Rapid Antigen Daur Ulang di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka Dapat Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

By Citra Widani, Jumat, 30 April 2021 | 08:42 WIB

Konferensi pers kasus rapid antigen bekas yang dijual di bandara Kualanamu, Medan.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Lima orang pelaku penjualan rapid antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Salah seorang dari pelaku berinisial PC, merupakan Business Manager PT. Kimia Farma, Medan, yang menggerakkan 4 orang petugas lainnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui konferensi pers mengatakan bahwa dalam satu hari ada sekitar 100-200 orang yang menggunakan jasa rapid antigen sebagai syarat terbang.

Alih-alih membuangnya, para pelaku ini justru mendaur ulang dengan cara mencuci, dibersihkan, dan dikemas ulang.

Melansir Kompas.com, Jumat (30/4/2021), para pelaku mengaku menjalankan misi tersebut lantaran mendapatkan perintah dari Business Manager dari PT. Kimia Farma Solusi, Medan.

Dalam hal ini PT. Kimia Farma Solusi telah bekerjasama dengan PT Angkasa Pura II dalam hal pelaksanaan tes rapid antigen khusus untuk penumpang yang hendak bepergian di Bandara Kualanamu.

Kendati demikian, pihak yang melakukan eksekusi di lokasi ialah petugas dari PT Kimia Farma.

Baca Juga: Waspada Saat Melakukan Rapid Test Antigen! Ini Tips dari Satgas Covid-19 untuk Mendeteksi Alat yang Palsu dan Bekas

Para penumpang yang menggunakan jasa rapid test antigen dipatok Rp 200 ribu.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200 ribu dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma."

"Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," kataK kapolda Sumut.