Find Us On Social Media :

Respon Erick Thohir Atas Kasus Rapid Antigen Daur Ulang di Bandara Kualanamu: Tak Ada Toleransi, Semua yang Melanggar Silahkan Keluar!

By Citra Widani, Jumat, 30 April 2021 | 09:39 WIB

Erick Thohir, Menteri BUMN ke-9 Kabinet Indonesia Maju yang dilantik oleh Jokowi

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) murka terhadap kejadian rapid antigen daur ulang yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara.

Melalui keterangan tertulis, Erick mengutuk pihak-pihak yang telah terlibat dalam tindak keji tersebut.

Sang menteri tak habis pikir mengapa kejadian yang tidak terpuji dan membahayakan kesehatan itu bisa terjadi.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Erick sudah meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara detail terkait kasus ini.

Baginya, ulah oknum-oknum tersebut telah mengkhianati kode etik profesi pelayanan publik.

Kejadian seperti ini tentu amat sangat disesali, mengingat seluruh masyarakat telah menyisihkan uangnya yang tidak sedikit untuk melakukan rapid test.

Baca Juga: Untung 1,8 Miliar dari Penjualan Rapid Antigen Daur Ulang di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka Dapat Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Pihaknya akan turun langsung dan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengusut tindakan tersebut dan menghukum semua yang terlibat tanpa memandang jabatan.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh."

"Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.

Dalam momentum ini, Erick kembali mewanti-wanti seluruh level dari perusahaan BUMN untuk mematuhi Core Value BUMN, yakni akhlak.

Baginya, konsistensi serta core value sudah seharusnya dilakukan oleh setiap karyawan, karena itulah yang akan menentukan kesuksesan sebuah usaha.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silahkan keluar."

"Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ungkapnya dikutip dari Tribun Bisnis.com.

Baca Juga: Waspada Saat Melakukan Rapid Test Antigen! Ini Tips dari Satgas Covid-19 untuk Mendeteksi Alat yang Palsu dan Bekas

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka atas kasus rapid antigen daur ulang, yang salah satu di antaranya merupakan Business manager PT. Kimia Farma, Medan.

Ia memerintahkan 4 bawahannya untuk bekerjasama dalam hal ini membersihkan, dan mengemas ulang stik antigen.

(*)