Find Us On Social Media :

Bacaan Tuntutan Ditunda 3 Kali, Reza Artamevia Bakal Lebaran Tanpa Keluarga

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 6 Mei 2021 | 18:03 WIB

Reza Artamevia

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Reza Artamevia harus menerima kenyataan kalau dirinya harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Ya, diketahui kasus penyalahgunaan narkoba yang dialaminya harus membuat Reza Artamevia direhabilitasi.

Sebab, Reza sudah melewati 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat, sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Tapi hingga kini, Reza masih berada di Lido Sukabumi, Jawa Barat.

Padahal, pihak kuasa hukum sudah mengirimkan surat permintaan agar Reza Artamevia segera dibebaskan ke jaksa penuntut umum.

"Dari awal sudah kami sampaikan, kami sudah ngirim surat ke jaksa (untuk minta Reza dibebaskan). Cuma sampai saat ini belum ada tanggapan," kata kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan, Kamis (6/5/2021).

Leaderman mengatakan, seharusnya Reza sudah bisa segera dibebaskan, sehingga bisa Lebaran bersama keluarganya.

Baca Juga: Tiga Kali JPU Tunda Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Minggu Depan Harus Siap

Artinya, Reza seharusnya hanya menjalani masa rehabilitasi tanpa harus dihukum di penjara.

“Cuma ini kan kasus sederhana, apalagi buktinya di bawah standar. Seharusnya ini udah selesai, harusnya udah bisa bebas atau pulang sebelum Lebaran."

"Cuma kita enggak tahu ini ada apa dengan jaksa sampai menunda-nunda terus,” kata Ujiawan.

Oleh karena itu, harapan Reza untuk merayakan lebaran bersama keluarga pupus.

“Ya sudah pastilah (ingin rayakan Lebaran bersama keluarga), makanya tadi kami minta juga rekan-rekan media khususnya, untuk silahkan bertanya ke bapak jaksa penuntut umum, kenapa tiga minggu ini, apa yang membuat tuntutan ini belum siap,” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Baca Juga: Kondisi Reza Artamevia Makin Sehat Pasca 7 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Seharusnya Sudah Bisa Bebas..

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.

Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016 silam, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

(*)