Find Us On Social Media :

Nindy Ayunda Sempat Jadi Saksi dalam Persidangan, JPU Ungkap Hal yang Meringankan Hukuman Askara Parasady Harsono

By Rangga Gani Satrio, Senin, 10 Mei 2021 | 17:43 WIB

Askara Parasady Harsono, dan istrinya, Nindy Ayunda.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Barang bukti yang diamankan dari Askara Parasady Harsono dirampas untuk negara dan diharuskan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Askara Parasady Harsono didakwa dengan tiga pasal, yakni narkotika, psikotropika, dan kepemilikan senjata api ilegal.

JPU, Asep Sofwan menyebutkan ada beberapa hal yang membuatnya menuntut Askara.

"Satu, barang buktinya ya hanya 1,5 butir pil happy5 terus ada asesmen dari BNNP yang mengatakan dia penyalahgunaan dan harus direhab," kata Asep, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

"Kepemilikan senjata api selama fakta persidangan itu hanya tersimpan di brankas itu yang menjadi alasan kami melakukan penuntutan," sambungnya.

Kendati demikian, Nindy sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada Senin (24/4/2021) lalu.

Baca Juga: Resmi Menjanda, Nindy Ayunda Bicara soal Keinginan Berpacaran : Galau Milih

Dalam sidang, penyanyi berusia 32 tahun itu menyampaikan kepada JPU serta Majelis Hakim agar bisa memberikan hukuman Askara seringan-ringannya.

"Apapun keputusannya, saya berharap hukumannya bisa diringankan," kata Nindy.

Tapi ternyata bukan permintaan Nindy yang menjadi bahan pertimbangan JPU memberikan tuntunan tersebut.