Find Us On Social Media :

Didakwa 3 Pasal dengan Tuntutan Hukuman 1 Tahun Penjara, Pihak Askara Parasady Harsono Tetap Ajukan Nota Pembelaan

By Rangga Gani Satrio, Senin, 10 Mei 2021 | 18:14 WIB

Askara Parasady Harsono, dan istrinya, Nindy Ayunda.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa dengan tiga pasal, yaitu narkotika, psikotropika, dan kepemilikan senjata api.

Pada sidang lanjutan yang digelar, Senin (10/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Askara Parasady Harsono dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dengan hukuman satu tahun penjara.

Walau begitu, Rangga Alfianto selaku tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono akan tetap mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Sebagaimana dari KUHP kami memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dari JPU," kata Rangga usai sidang.

"Oleh karena itu kami sudah mengajukan kepada Majelis Hakim untuk mengajukan nota pembelaan," sambungnya.

Nota tersebut akan disampaikan dalam sidang pada Senin (17/5/2021) pekan depan.

Ia berkilah bukan keberatan dengan tuntutan yang diberikan JPU.

Baca Juga: Nindy Ayunda Sempat Jadi Saksi dalam Persidangan, JPU Ungkap Hal yang Meringankan Hukuman Askara Parasady Harsono

"Tugas kami adalah melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.

"Mengenai hukuman kami meringankan yang seringan-ringannya ya untuk klien kami."

"(Yaitu) Rehabilitasi," sambungnya.