Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran Telah Usai, Simak Syarat Perjalanan ke Luar Kota Terbaru yang Berlaku Sejak 18 Mei 2021

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 18 Mei 2021 | 17:34 WIB

Larangan mudik lebaran telah berakhir pada 17 Mei 2021. Lantas, syarat apa yang diperlukan untuk melakukan perjalan ke luar kota setelahnya?

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Demi memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran.

Aturan yang melarang masyarakat untuk berpergian ke luar kota ini pun berlaku sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sedangkan melansir Kontan.co.id, mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Artinya, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam melakukan perjalanan dalm jangka waktu tersebut.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran.

Melansir Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mempertimbangkan besarnya potensi mobilitas yang akan terjadi setelah tanggal 17 Mei 2021.

 Baca Juga: Sederet Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Dipenjara atau Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

Khususnya bagi mereka yang berasal dari Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur ke area Jabodetabek.

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021) yang dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa saja syarat perjalanan ke luar kota yang diperlukan setelah larangan mudik?

Melansir Kontan.co.id, pada umumnya syarat perjalanan ke luar kota yang diperlukan baik untuk transportasi darat, laut, maupun udara adalah sama.

Pelaku perjalanan perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 baik antigen, PCR, maupun Genose yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Selain itu, khusus untuk pelaku perjalanan udara, dan laut juga wajib mengisi kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC).

 Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai Tanggal 7-17 Mei 2021, Kecuali...

Kartu ini dapat diunduh secara online melalui aplikasi electronic Health Alert Card atau e-HAC di Google atau Apple Store dan melalui akses inahac.kemkes.go.id.

Meski diwajibkan bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut, pemerintah juga mengimbau para pelaku perjalanan transportasi darat untuk mengisi e-HAC.

(*)