Find Us On Social Media :

Gegara Tayangkan Adegan Pria Elus Kaki Wanita dan Penembakan, Film Bollywood Main Tera Hero Langgar 8 Pasal, KPI: Tak Layak Ditonton Anak

By Mia Della Vita, Rabu, 19 Mei 2021 | 15:02 WIB

Main Tera Hero

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk film Bollywood Main Tera Hero yang disiarkan ANTV.

Film Bollywood Main Tera Hero kedapatan telah melanggar ketentuan pedoman penyiaran tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilan serta perlindungan terhadap anak.

Detail mengenai pelanggaran film Bollywood Main Tera Hero tertuang dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke ANTV, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dituliskan dalam surat keputusan, pelanggaran ditemukan KPI pada 24 April 2021 pukul 09.16 WIB yakni adanya tampilan adegan seorang pria yang memegang dan mengelus kaki serta paha seorang wanita saat sedang bernyanyi.

Walaupun sudah dilakukan proses penyamaran pada beberapa bagian tubuh wanita, muatan tersebut dinilai tidak layak untuk ditayangkan pada jam anak dan remaja.

Selain itu, program yang sama pada pukul 08.20 WIB juga terdapat muatan adegan seorang pria yang mengeluarkan pistol dan menembak lengan temannya hingga berdarah.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, lembaga penyiaran diwajibkan menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Baca Juga: Adu Akting Bareng Pacar, Tissa Biani Terobos Hujan di Pagi Buta Demi Adegan Bareng Dul Jaelani: Kalau Kedinginan Bisa Dikasih Kehangatan

Selain itu, dalam peraturan yang sama yakni Pasal 14 Ayat (2) P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

"Dua adegan yang kami temukan dalam tayangan Main Tera Hero tidak memperhatikan kedua pasal tersebut."

"Adegan itu juga menabrak sejumlah pasal yang ada dalam P3SPS KPI seperti pasal yang mewajibkan lembaga penyiaran harus tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan penontonnya."