Seluruh kejadian ini direkam oleh orang-orang yang ada di sekitar salon tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.
Akibat perisitiwa ini, polisi pun ikut turun tangan dan menahan ketiga orang tersebut.
Seorang pengacara mengatakan bahwa dalam kasus ini, gadis 15 tahun itu dianggap sebagai korban lantaran usianya yang masih tergolong remaja.
Semua tindakan asusila yang terjadi dianggap sebagai kasus pemerkosaan, terlepas apakah gadis remaja itu setuju atau tidak.
Dengan demikian, pria itu didakwa dengan kasus pemerkosaan, sedangan istrinya, sang bos salon ditahan karena tindakannya dianggap sebagai kekerasan dan pelecehan.
(*)