Find Us On Social Media :

Pledoi Kasus Senjata Api dan Narkoba Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Ditolak JPU, Kuasa Hukum: Silakan Hakim yang Objektif Memutuskan..

By Annisa Dienfitri, Senin, 24 Mei 2021 | 15:27 WIB

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).

Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Askara Parasady Harsono itu berlangsung singkat.

Askara Parasady Harsono dihadirkan di persidangan secara daring.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Askara mengajukan pembelaan agar kliennya direhabilitasi atas dakwaan tentang narkotika serta kepemilikan senjata api tidak terbukti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep, dengan tegas menolak permohonan tersebut.

"Intinya tetap pada tuntutan kami, yaitu penjara 1 tahun denda 10 juta dan barang bukti dimusnahkan," jelas Asep.

Soal permohonannya yang ditolak JPU, kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu, mengatakan hal tersebut biasa terjadi.

Baca Juga: Pihak Nindy Ayunda Tak Akan Larang Askara Parasady Harsono Bertemu Anak-anaknya

"Kami mengajukan pembelaan kemudian disanggah, itu hal biasa dalam persidangan," ujar Wisnu dijumpai Grid.ID usai persidangan.

"Cuma memang nanti silakan hakim yang secara objektif memutuskan hal ini," sambungnya.

Intinya, lanjut Wisnu, pihaknya telah menyampaikan pembelaan di persidangan.