Find Us On Social Media :

Resmi Cerai dari Nindy Ayunda di Tengah Peliknya Kasus Hukum yang Membelit, Kondisi Psikis Askara Parasady Harsono Diungkap Kuasa Hukum: Bercerai Itu Gak Ada yang Pengin..

By Annisa Dienfitri, Senin, 24 Mei 2021 | 16:05 WIB

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Kuasa hukum Benedictus Wisnu ungkap kondisi psikis Askara Parasady Harsono pasca resmi bercerai dari Nindy Ayunda.

Seperti diketahui, gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).

Saat resmi bercerai, kasus pidana Askara Parasady Harsono terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bercerai di tengah peliknya kasus hukum yang membelitnya berdampak pada kondisi psikis Askara.

"Iya (perceraian berpengaruh ke kondisi psikis) tentunya," ujar Wisnu saat dijumpai Grid.ID usai persidangan, Senin (24/5/2021).

"Namanya orang kondisi bercerai itu gak ada yang pengin ya sebenernya," sambungnya.

Meski demikian, Wisnu menegaskan bahwa kliennya tetap optimis menuntaskan kasus hukum yang sedang berjalan.

"Tapi kalo dari Askara sendiri menghadapi persidangan ini tetap semangat."

Baca Juga: JPU Ungkap Alasan Tolak Pledoi Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Narkoba Askara Parasady Harsono sang Mantan Suami Nindy Ayunda, Kuasa Hukum: Kami Tetap pada Pembelaan..

"Artinya kita tetap berkeyakinan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," jelas Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian di kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021 lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 1,5 butir psikotropika jenis Happy Five dan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365.

Karenanya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.(*)