Find Us On Social Media :

Tetap Tegar Meskipun Sang Ibunda Kembali Mendekam di Bui Gegara Kesandung Narkoba, Aaliyah Massaid Mendadak Potret Jadul hingga Beri Ucapan Manis di Hari Ulang Tahun Reza Artamevia

By Fidiah Nuzul Aini, Sabtu, 29 Mei 2021 | 16:31 WIB

Tetap Tegar Meskipun Sang Ibunda Kembali Mendekam di Bui Gegara Kesandung Narkoba, Aaliyah Massaid Mendadak Potret Jadul hingga Beri Ucapan Manis di Hari Ulang Tahun Reza Artamevia

Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini

Grid.ID - Aaliyah Massaid tampaknya tetap tegar meski sang ibunda, Reza Artamevia kembali mendekam di bui gegara kesandung narkoba.

Sang ibunda kembali mendekam di bui gegara narkoba, Aaliyah Massaid pamerkan potret jadul hingga beri ucapan manis di hari ulang tahun Reza Artamevia.

Penasaran bagaimana potret jadul Aaliyah Massaid dan Reza Artamevia?

Seperti diketahui, penyanyi lawas Reza Artamevia kembali mendekam di bui usai kesandung narkoba.

Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Reza Artamevia terbukti bersalah dengan mengonsumsi narkoba golongan satu yang diatur dalam UU Republik Indonesia.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Uum (JPU) dalam tuntutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.

Baca Juga: Nyaris Jadi Mantu Maia Estianty dan Ahmad Dhani, Tengok Mewahnya Rumah Artis Aaliyah Massaid yang Jarang Tersorot Publik, Dilengkapi Kolam Renang hingga Furniture Berkelas

Tak hanya itu, JPU menuntut tindak pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa rehabilitasi Reza Artamevia di BNN Lido.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama : 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," tutur JPU.

Reza Artamevia ditangkap karena mengonsumsi narkoba di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 lalu.